TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan sejumlah catatan usai DPR resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Salah satu poin yang ditekankan PKS yakni, KPK seharusnya tidak perlu meminta izin dewan pengawas sebelum melakukan penyadapan.
"Selama ini penyadapan adalah senjata KPK. Jadi dalam proses ini, seharusnya cukup memberitahukan dan bukan meminta izin kepada dewas," ujar Anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa dalam sidang paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 17 September 2019.
Setelah itu, lanjut Ledia, cukup dilakukan monitoring dan audit yang ketat agar penyadapan tidak dilakukan secara semena-mena dan melanggar HAM. "Karena itu F-PKS menolak keharusan KPK meminta izin kepada dewas sebelum melakukan penyadapan," ujar dia.
PKS juga menyatakan beleid yang mengatur dewan pengawas KPK dipilih mutlak oleh presiden, tidak sesuai dengan draf awal revisi UU KPK dan dikhawatirkan akan terjadi intervensi dalam hal ini. "Sejak awal disepakati membentuk dewas profesional dan bebas intervensi," ujar Ledia.
PKS juga tidak sepakat jika dewan pengawas menjadi satu organ internal dalam KPK alias tidak dibentuk lembaga baru pengawas KPK. "Dewan pengawas jadi satu organ itu tidak akan membuat mereka bekerja independen dan kredibel," ujar Ledia.